Monthly Archives: April 2022

Amerika Serikat Tuduh RI Langgar HAM Karena Lebih Berhasil Tangani COVID 19

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, salah satunya Indonesia. Sejumlah hal, mulai dari penggunaan PeduliLindungi hingga buzzer Indonesia disoroti oleh laporan HAM AS tersebut. Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, Jumat (15/4/2022), ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

“Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia – Laporan Hak Asasi Manusia – mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974,” demikian tertulis di awal laporan itu.

AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia – pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah. Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia sudah dilakukan AS selama 5 dekade. “Informasi yang terkandung dalam laporan-laporan ini sangat penting atau mendesak mengingat pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung di banyak negara, kemunduran demokrasi yang terus berlanjut di beberapa benua, dan otoritarianisme yang merayap yang mengancam hak asasi manusia dan demokrasi,” tulis Deplu AS.

Dalam laporannya terhadap kondisi HAM di Indonesia, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait Privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Laporan itu mengatakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon. Laporan itu kemudian menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan itu.

Tak hanya soal PeduliLindungi, laporan Amerika Serikat juga menyorot terkait unlawfull killing yang terjadi di Indonesia. Laporan soal unlawful killing ini diawali dengan pernyataan soal banyaknya laporan terkait operasi di Papua dan Papua Barat. “Ada banyak laporan bahwa pejabat keamanan melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum. Banyak dari laporan ini terkait dengan operasi kontra-pemberontakan pasukan keamanan terhadap kelompok separatis bersenjata di Papua dan Papua Barat,” demikian tulis laporan itu.

Laporan itu menyatakan banyak kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum yang tak diusut oleh aparat. Jika dilakukan penyelidikan pun, menurut AS, maka ujungnya akan gagal mengungkap fakta yang sebenarnya. “Pernyataan resmi terkait tuduhan kesewenang-wenangan terkadang bertentangan dengan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan seringnya tidak dapat diaksesnya daerah-daerah di mana kekerasan terjadi membuat pembuktian fakta menjadi sulit,” tulis laporan itu. Laporan HAM AS ini mengutip laporan KontraS yang menyebut ada 16 kematian diduga karena penganiayaan oleh aparat keamanan antara Juni 2020 sampai Mei 2021. Laporan AS ini juga mengutip pernyataan Komnas HAM soal kasus penembakan laskar FPI.

“KontraS juga melaporkan 13 kematian diduga akibat penembakan polisi pada periode yang sama. Pada 8 Januari, Komnas HAM merilis laporannya tentang penembakan polisi pada Desember 2020 terhadap enam anggota Front Pembela Islam di jalan tol Jakarta-Cikampek di Provinsi Jawa Barat. Komisi menemukan bahwa polisi secara tidak sah membunuh empat anggota depan yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pada bulan April seorang juru bicara polisi menyatakan bahwa tiga petugas polisi dari Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diselidiki, mencatat bahwa satu dari tiga telah meninggal dalam kecelakaan pada bulan Januari. Pada 23 Agustus, media melaporkan pengajuan tuntutan terhadap kedua tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tulis laporan itu.

Laporan itu juga berisi kasus penangkapan Samsul Egar di Baubau, Sultra. Laporan itu menyebut Samsul Egar tewas tak lama usai ditangkap. “Pada 25 April, Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap Samsul Egar atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba. Menurut laporan media, polisi mengejar Egar; setelah dia ditangkap, dia terlihat diborgol di tanah dan tidak sadarkan diri. Egar dibawa ke rumah sakit di mana dia dinyatakan meninggal. Organisasi hak asasi manusia melaporkan Egar mengalami memar di tubuhnya. Polisi diduga tidak memberi tahu keluarga Egar bahwa mereka percaya dia adalah pengedar narkoba sampai 28 hari setelah kematiannya. Hingga 10 September, tidak ada indikasi bahwa pihak berwenang telah menyelidiki laporan tersebut atau mengambil tindakan terhadap petugas yang terlibat,” tulis laporan itu.

Kebebasan berinternet di Indonesia juga dibahas dalam laporan HAM Amerika Serikat tersebut. AS mengulas soal buzzer hingga kabar penggunaan spyware (perangkat pengintai) buatan Israel. Menurut laporan AS ini, peretas (hacker) pendukung pemerintah sering melakukan doxing terhadap kelompok-kelompok pegiat HAM. Hacker sering menganggu acara-acara online dan meretas akun-akun media sosial serta mengintimidasi pengkritik pemerintah. Mereka mengutip SAFEnet dalam laporan 2020, ada 147 serangan digital, kebanyakan terjadi saat Oktober, yakni selama marak demonstrasi terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Aktivis-aktivis juga melaporkan adanya ‘food bombing’ lewat aplikasi online yang dapat memesan makanan dan banyak pesanan makanan itu diarahkan ke LSM, wartawan, dan banyak lokasi lain dengan metode pembayaran ‘cash on delivery’,” tulis laporan itu. AS juga mengulas peretasan webinar ICW pada 17 Mei, panggilan nomor asing yang dialami pegawai ICW, dan ‘cyber harassment’ yang dialami mahasiswa Universitas Teknokra di Lampung bernama Khairul pada Juni 2021. Pada Juli 2021, anggota kelompok Blok Politik Pelajar dituduh sebagai dalang demonstrasi ‘Jokowi End Game’, data pribadi mereka disebar secara online dan mereka menerima ancaman pembunuhan.

“LSM-LSM dan media melaporkan ada kelompok bayaran pasukan siber, biasa disebut ‘buzzers’, menggunakan bot dan akun media sosial palsu untuk membentuk wacana online. Peneliti melaporkan buzzer sering digunakan baik oleh kubu pro-pemerintah maupun anti-pemerintah. Media melaporkan pemerintah secara langsung mendanai sejulah operasi buzzer,” tulis laporan AS.

Lebih jauh, laporan HAM AS ini juga membahas korupsi di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sosok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dalam laporan itu, di bagian ‘korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi.

Laporan ini juga menyebut koordinasi antara penegak hukum yang berwenang mengusut kasus korupsi tidak konsisten. Lembaga yang dimaksud ialah KPK, Polri, Unit Kejahatan Ekonomi Khusus Angkatan Bersenjata atau POM TNI dan Kejaksaan. “Koordinasi dengan unit angkatan bersenjata tidak ada. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki anggota militer, juga tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus-kasus di mana kerugian negara bernilai kurang dari Rp 1 miliar,” tulis laporan itu.

Laporan itu kemudian menyoroti soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam laporannya, AS mengutip LSM yang menyatakan TWK menjadi taktik menyingkirkan penyidik tertentu. “LSM dan media melaporkan bahwa tes itu adalah taktik untuk menyingkirkan penyidik tertentu, termasuk Novel Baswedan, penyidik terkemuka yang memimpin kasus yang berujung pada pemenjaraan Ketua DPR dan yang terluka dalam serangan asam yang dilakukan oleh dua petugas polisi. Pada 30 September, komisi memecat 57 dari 75 yang gagal dalam ujian,” tulis laporan tersebut.

Selain itu, AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya. “Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut,” tulis laporan tersebut.

Komnas HAM menyoroti laporan Amerika Serikat (AS) terkait dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi, yang menyeret penggunaan PeduliLindungi. Komnas HAM menyebut sampai saat ini belum ada laporan terkait penyalahgunaan data PeduliLindungi. “Apakah ini melanggar privasi ataukah tidak dan lain sebagainya, saya kira sepanjang sampai saat ini belum pernah ada laporan kepada Komnas HAM adanya penyalahgunaan PeduliLindungi untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan kesehatan,” ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi Jumat (15/4/2022).

“Jadi, kalau dalam konteks ini, ada riset dan lain sebagainya di luar sana yang mengatakan melanggar privasi, sampai detik ini kami belum mendapatkan informasi apa pun soal itu,” tuturnya. Anam mengatakan konteks dibuatnya aplikasi PeduliLindungi harus dipahami secara utuh. Dia mengatakan PeduliLindungi dibuat sebagai upaya untuk menangani darurat kesehatan akibat pandemi Corona atau COVID-19.

“Pertama harus dipahami memang secara konteks PeduliLindungi memang diluncurkan untuk menjawab problem kesehatan kita secara keseluruhan. Karena salah satunya semangatnya memang melakukan tracing,” kata Anam. Dia mengatakan negara boleh mengambil langkah-langkah penanganan signifikan untuk mengatasi kondisi yang juga darurat. Apalagi, katanya, pandemi COVID-19 tidak hanya terjadi di Indonesia.

“Nah, dalam konteks situasi darurat semacam itu, sebenarnya dalam konteks hak asasi manusia itu dibolehkan memberikan negara wajib mengambil langkah-langkah yang signifikan dan mendasar untuk kedaruratan kesehatan itu. Pandemi COVID-19 ini kan tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia,” ujar Anam. Sebaliknya, menurut Anam, bila negara tidak mengambil langkah penanganan terhadap darurat kesehatan maka dapat melanggar HAM. Dia mengatakan PeduliLindungi merupakan instrumen untuk melindungi warga.

“Memang langkah-langkah penting dalam konteks kondisi kedaruratan kesehatan memang harus diambil oleh semua pihak di dunia ini termasuk oleh pemerintah Indonesia. Kalau tidak mengambil itu, dia bisa dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kami lihat instrumen PeduliLindungi sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kedaruratan kesehatan, itu yang paling penting,” ujarnya.

Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

“Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia – Laporan Hak Asasi Manusia – mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974,” demikian tertulis di awal laporan itu.

AS telah mengeluarkan Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia – pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah. Dalam laporannya terhadap kondisi HAM di Indonesia, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait Privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Laporan itu mengatakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon. Laporan itu kemudian menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan itu.

Amerika Ancam Indonesia Untuk Segera Kucilkan Rusia di G20

Indonesia belum mengambil keputusan menanggapi konflik Rusia vs Ukraina sebagai presiden negara kelompok G20 tahun ini, terutama soal nasib kehadiran negeri beruang merah dalam forum tersebut.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika sekaligus tim jubir pemerintah untuk G20, Dedy Permadi, mengatakan Indonesia perlu hati-hati menyikapi konflik Rusia vs Ukraina sebagai ketua kelompok itu.

“Isu Rusia dan Ukraina tentu saat ini sedang kami dalami dan kemudian akan kami sampaikan di dalam forum lain ketika waktunya sudah sampai,” ujar Dedy dalam konferensi virtual, Kamis (7/4). “Kita sebagai presidensi agar merespons seperti apa dan tentu akan kami sampaikan kepada masyarakat jika nanti sudah tiba waktunya,” lanjut dia.

Hal itu diutarakan Dedy menjawab pernyataan wartawan soal tanggapan Indonesia setelah Amerika Serikat mengancam akan memboikot gelaran G20 jika Jakarta tetap mengundang Rusia berpartisipasi dalam forum itu. Baru-baru ini, Amerika mewanti-wanti Indonesia pihaknya tak akan menghadiri pertemuan G20 jika delegasi Rusia tetap hadir.

Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, telah menegaskan posisinya kepada para Menteri Keuangan di G20, terutama Indonesia selaku ketua G20 di periode ini. “Presiden Joe Biden telah menjelaskan dan saya tentu setuju dengannya bahwa kami tidak bisa bersikap biasa saja terhadap Rusia di lembaga keuangan mana pun,” kata Yellen seperti dikutip Reuters.

“Dia (Biden) meminta Rusia dikeluarkan dari G20, dan saya telah menjelaskan ke rekan saya di Indonesia bahwa kami tak akan berpartisipasi dalam sejumlah pertemuan (G20) jika Rusia hadir di sana,” ujarnya menambahkan. Menanggapi pernyataan Menkeu AS, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan tak semua pertanyaan perlu ditanggapi.

“Sebaiknya kita tak berspekulasi sementara perkembangan ke depan masih sangat dinamis,” kata Faizsyah saat dihubungi. Wacana kehadiran Presiden Rusia, Vladimir Putin, sudah mencuat sejak akhir Maret lalu usai Kedutaan Rusia di Indonesia menyatakan kemungkinan di hadir dalam forum internasional yang berlangsung di Bali itu.

Tak lama kemudian, Indonesia menyatakan mengundang seluruh anggota G20 termasuk Rusia. Keputusan itu menuai banyak reaksi dari publik, terutama Barat. Mereka jengkel bahkan mendesak untuk mendepak Rusia dari G20.

Sukses Di Ukraina kini Amerika Provokasi China Agar Serang Taiwan

China mengancam Amerika Serikat karena membantu Taiwan dengan menyetujui penjualan sistem pertahanan untuk menyokong anti-rudal patriot senilai US$95 juta atau Rp1,3 triliun. “[Penjualan senjata AS ke Taiwan] sangat melanggar prinsip satu China dan pernyataan bersama AS-China,” kata Juru Bicara Kementerian dalam Negeri China, Tan Kafei, pada Kamis (7/4) seperti dikutip Sputnik News.

“China akan memastikan dan mengambil sikap tegas demi keamanan dan kedaulatan wilayah,” ia melanjutkan. Kafei juga menegaskan tindakan Washington merupakan intervensi yang menonjol di wilayah yang dianggap menjadi bagian China. Ia menggarisbawahi bahwa Beijing telah membuat pernyataan yang keras terhadap Amerika Serikat.

Tindakan AS tak hanya menampar hubungan Washington dan Beijing, tapi juga merusak perdamaian di Taiwan, demikian pernyataan Menlu China, Zhao Lijian. Sikap AS diduga semakin memperkeruh suasana karena Juru Bicara Gedung Putih, Nancy Pelosi, disebut berencana mengunjungi Taiwan. Zhao menyatakan, Beijing dengan tegas menentang segala bentuk interaksi resmi antara AS dan Taiwan. Namun sejauh ini belum ada konfirmasi terkait kunjungan itu baik dari Pelosi maupun pemerintah Taiwan.

Awal pekan ini, Washington menyetujui penjualan sistem pertahanan untuk mendukung rudal patriot senilai US$95 juta atau Rp1,3 triliun ke Taipei. “Kantor Perwakilan Ekonomi dan Budaya Taiwan di Amerika Serikat (TECRO) telah meminta untuk membeli Bantuan Teknis Kontraktor yang terdiri dari pelatihan, perencanaan, penempatan, penyebaran, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemeliharaan Sistem Pertahanan Udara Patriot,peralatan terkait, dan elemen pendukung logistik,” demikian menurut Badan Kerjasama Keamanan Pertahanan AS (DSCA)

Selain itu, persenjataan lain seperti peralatan pendukung rudal patriot, suku cadang, dan bahan habis pakai yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Bantuan Teknis. Usulan penjualan itu akan membantu mempertahankan rudal dan kepastian operasi udara Taiwan. Kementerian Luar Negeri Taiwan menyambut kesepakatan penjualan senjata itu. Mereka menilai, peralatan tersebut akan membantu negara ini melindungi diri dari serangan China yang terus memprovokasi.

Selama ini, China menganggap Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya. Mereka bersikeras akan merebut pulau ini suatu hari nanti, bahkan jika perlu dengan paksa. Namun Taiwan beruang kali menyatakan diri sebagai negara merdeka.

China menuduh Amerika Serikat, Inggris, dan Australia berencana membentuk aliansi pertahanan di kawasan Asia-Pasifik seperti NATO di Eropa. Pernyataan itu diutarakan Beijing merespons rencana ketiga negara itu untuk membuat rudal hipersonik dan persenjataan lain sebagai bagian dari kerja sama kesepakatan pertahanan AUKUS. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, mengatakan kerja sama seperti itu “dapat merusak perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia-Pasifik”.

“AS, Inggris, dan Australia akan bekerja sama mengembangkan senjata hipersonik dan berbagai teknologi militer modern lainnya,” papar Zhao pada Rabu (6/4). “Tujuan utama mereka adalah untuk membentuk NATO versi Asia-Pasifik dan melayani hegemoni AS secara jelas. Negara-negara Asia Pasifik tentu saja menentang keras hal ini,” paparnya menambahkan.

September lalu, Australia sepakat akan membuat kapal selam bertenaga nuklir berdasarkan kesepakatan AUKUS. Sejumlah pihak menilai, langkah itu disebut untuk mengimbangi kekuatan China di kawasan Indo-Pasifik.

Sejak itu, ketiga negara tersebut mulai meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di berbagai pengembangan teknologi militer canggih termasuk siber, kecerdasan buatan (AI), teknologi kuantum, dan robotika bawah laut. AS, Inggris, Australia, juga akan mengembangkan rudal hipersonik dan kontra-hipersonik, serta kemampuan peperangan elektronik hingga berbagi informasi.

Pengembangan senjata hipersonik ini berlangsung ketika China dan juga Rusia, dua pesaing AS, terus membuat kemajuan besar dalam mengembangkan senjata serupa dan telah mencapai target yang lebih jauh dengan kecepatan tinggi. Sebagian besar analis mengatakan Amerika Serikat saat ini tertinggal di belakang Beijing dan Moskow dalam hal teknologi, meskipun Pentagon dilaporkan melakukan tes sendiri yang sukses bulan lalu.

Zhao mengkritik kemitraan AUKUS sebagai “sebuah kelompok Anglo-Saxon” yang mengikuti “mentalitas Perang Dingin dan politik blok”.Australia juga mencoba mengembangkan rudal canggihnya sendiri, termasuk hipersonik. “Kami mendesak AS, Inggris, dan Australia untuk menghadapi aspirasi negara-negara Asia-Pasifik untuk mencari perdamaian dan pembangunan, mempromosikan kerja sama, dan mencapai hasil yang saling menguntungkan,” kata Zhao seperti dikutip ABC News.

“Kami mendesak mereka untuk meninggalkan mentalitas Perang Dingin dan permainan zero-sum, dengan setia memenuhi kewajiban internasional mereka, dan melakukan lebih banyak hal yang kondusif bagi perdamaian dan stabilitas regional,” paparnya menambahkan.