Tag Archives: Digital Nomad

Digital Nomad Kristen Gray Dideportasi Dari Bali Karena Tidak Bayar Pajak

Warga negara (WN) asal Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray, menyebut sanksi deportasi yang dijatuhkan kepadanya terkait pernyataan soal LGBT pada cuitannya yang banyak disorot warganet Indonesia.
Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan Kristen Gray disanksi deportasi bukan karena WNA tersebut LGBT. Dia mengatakan Gray diberi sanksi keimigrasian karena menyampaikan LGBT bisa hidup nyaman di Bali.

Menurut Jamaruli, penyampaian Gray soal LGBT seakan mempromosikan Bali nyaman sebagai LGBT. Cuitan Gray soal LGBT memang salah satu poin yang disoroti warganet.

Cuitan-cuitan Gray pun dianggap meresahkan masyarakat. Selain soal cuitan, pihak Kemenkum HAM menyoroti soal penyalahgunaan izin tinggal kunjungan yang dipakai Gray untuk berbisnis dari mulai e-book hingga jasa konsultasi untuk bisa tinggal di Bali serat bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Imigran gelap dan digital nomad yang melakukan bisnis dengan VISA wisata ini sangat merugikan rakyat karena selain tidak membayar pajak juga termasuk merampok penghasilan warga lokal di Bali dan tidak memilki sumbangsih apa apa terhadap perekonomian kecuali memperkaya diri sendiri.

“Itu seakan mempromosikan Bali itu adalah tempat yang nyaman bagi LGBT. Sementara di masyarakat kita belum menerima itu. Itu yang kita hindari agar masyarakat ini tidak menjadi salah satu sasaran LGBT datang ke Bali. Jadi masyarakat juga termasuk di dalamnya nantinya itu yang kita hindari,” ujar Jamaruli.

“Mungkin banyak masyarakat kita yang tidak mengetahui ini menjadi hal yang aneh juga kalau dilihat sepintas, lalu LGBT sebagian menganggap haknya dia, tapi bukan di situ saja. Sebenarnya ada penyampaian yang bersangkutan bahwa LGBT bisa hidup nyaman dan enak di Bali,” kata Jamaruli kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali memutuskan mendeportasi Kristen Gray dan temannya, Saundra Michelle Alexander. Kemenkum HAM Bali mengatakan Kristen Gray memblokir akun Twitter-nya setelah heboh cuitan mengajak WNA pindah ke Bali saat pandemi COVID-19. “Sudah diblokir sendiri sama yang bersangkutan (sosial media),” kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (20/1/2021).

Selain memblokir akun Twitter, Kristen Gray telah menghapus link e-book tentang cara pindah ke Indonesia setelah tahu sedang dicari pihak Imigrasi.

“Jadi, setelah kami meneliti lebih lanjut, sebenarnya itu semua link-nya sudah dihapus, sudah tidak bisa di-download lagi. Begitu mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang dicari oleh Imigrasi, langsung dihapus semua, jadi link-nya sudah tidak ada lagi,” ujar Maruli.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali memberikan sanksi kepada Kristen Gray berupa pendeportasian dari Indonesia. Kristen diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.

“Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

“Tindak lanjut, warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Maruli.

ebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali memberikan sanksi terhadap Kristen Gray berupa pendeportasian dari Indonesia. Kristen diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.

“Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenai tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1).

Sementara itu, Kemenkum HAM Kanwil Bali menyebutkan ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh Kristen Gray. Berikut 4 poin pelanggaran Kristen Gray:

  1. Kristen Gray menyebut tinggal di Bali penuh kenyamanan, karena tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian.
  2. Gray telah menyebarkan informasi Bali LGBTQF (queer friendly).

Gray membuat kampanye palsu karena menyebut akses ke Indonesia saat masa pandemi COVID-19 mudah. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

Gray diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.