Hukuman Seumur Hidup Bagi Pelaku Pembantaian Etnis Rwanda


Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang didukung PBB, di Arusha, Tanzania, Kamis (18/12), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Theoneste Bagosora (67). Bagosora didakwa sebagai dalang pembantaian 800.000 orang di Rwanda tahun 1994. ”Kolonel Bagosora bersalah melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan melawan kemanusiaan,” demikian keputusan ICTR.

Bagosora disebutkan bertanggung jawab atas tentara dan milisi Interahamwe Hutu yang membunuh 800.000 orang dari suku minoritas Tutsi dan suku Hutu moderat selama 100 hari. Jaksa mengatakan, Bagosora juga bertanggung jawab atas ditembak jatuhnya pesawat Presiden (waktu itu) Juvenal Habyarimana. Kematian Habyarimana lantas memicu pembantaian.

Aksi pembantaian di Rwanda dimulai saat Bagosora menjabat Direktur Kabinet Kementerian Pertahanan Rwanda yang mengendalikan militer. Dia jelas berada di balik genosida atas warga Tutsi saat mengeblok jalan keluar dari Kigali, ibu kota Rwanda. Juga genosida warga Tutsi di kota asalnya, Gisenyi, Rwanda utara.

ICTR juga menuduh Bagosora bertanggung jawab atas pembunuhan mantan PM Agathe Uwilingiyimana. Begitu juga pembunuhan atas 10 tentara penjaga perdamaian asal Belgia dan sejumlah politisi. Bagosora ditangkap tahun 1996 di Kamerun.

”ICTR juga menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Alloys Ntabakuze dan Anatole Nsengiyuvuma,” ujar hakim Erik Mose menyangkut dua dari tiga pengikut Bagosora yang juga diadili. Ketiganya terbukti bersalah melakukan genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, dan kejahatan perang. Namun, perwira keempat, Gratien Kabiligi, dibebaskan karena tidak terbukti.

Dewan Keamanan PBB membentuk ICTR pada November 1994 guna menangani orang- orang yang bertanggung jawab atas pembantaian di Rwanda.

One response to “Hukuman Seumur Hidup Bagi Pelaku Pembantaian Etnis Rwanda

  1. andres m ginting

    sadis benar!
    tap kenpa nggak dimatiin ya.
    atau dihukum mati aja!

Leave a comment